ABORSI MENINGKAT SETIAP TAHUN?? INI AKIBATNYA
Oleh : Sri Indrianti
Pada tanggal 19 Februari 2016 Polisi telah menyegel 2 klinik praktik
aborsi illegal di bilangan Cikini Jakarta Pusat. Terbongkarnya kasus
tersebut bermula dari maraknya promosi klinik aborsi di media online.
Polisi menduga tak hanya dua klinik tersebut yang beriklan lewat media
online. Setidaknya ada enam lagi klinik sejenis. Disinyalir,
klinik-klinik aborsi ilegal itu telah beroperasi sejak lima tahun lalu.
Mereka menawarkan tarif beragam, tergantung usia kandungan sang pasien.
Untuk usia kandungan 1–3 bulan misalnya, dokter memasang tarif Rp2,5–3
juta. Semakin besar kandungan, semakin mahal biaya yang harus
dikeluarkan. Bahkan, tarif aborsi itu bisa mencapai Rp10 juta. (viva.co.id, 25/02)
Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194
Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal
73, 77 dan 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Para tersangka juga dijaring Pasal 64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Pasal 299, 346, 348, 349 KUHP
dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasus tersebut menunjukkan masih banyaknya tindakan aborsi di negeri
ini. Tercatat, sebanyak 2,3 juta abortus tidak aman diperkirakan terjadi
setiap tahun di Indonesia.
“Sebanyak 1 juta keguguran spontan, 700 ribu karena kehamilan tidak
diinginkan, dan 600 ribu karena kegagalan KB,” ujar Kepala Komite Ahli
Kesehatan Reproduksi Roy Tjiong, Rabu, 24 Maret 2010. (viva.co.id, 25/02)
Kasus aborsi semakin mencolok di kota-kota besar. Yang paling
mencengangkan adalah lebih dari separuh pelaku aborsi adalah anak di
bawah umur. Anak-anak ini baru berumur kurang dari 18 tahun.
Melonjaknya angka aborsi, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah
umur tak bisa dilepaskan dari maraknya tayangan yang berbau pornografi.
Dengan tayangan ini, anak-anak terangsang untuk melakukan hubungan seks
sebelum nikah. Akibat dari perbuatan ini si anak perempuan akhirnya
hamil di luar nikah. Jika sudah demikian, untuk menutupi aib tersebut,
aborsi kemudian dianggap solusi. Padahal aborsi memiliki sejumlah dampak
negatif bagi pelakunya. Secara
medis, bisa menimbulkan pendarahan,
infeksi rahim, anak cacat akibat penggunaan obat yang salah, yang
semuanya bisa menimbulkan risiko-risiko seperti keguguran pada kehamilan
selanjutnya, kemandulan bahkan kematian.
UU No 23/tahun 1992 tentang Kesehatan salah satunya mengatur tentang
ketentuan aborsi. UU tersebut membolehkan aborsi selama ada indikasi
medis, di antaranya jika kehamilan tersebut diteruskan bisa mencelakakan
ibu atau khawatir bayi lahir dalam kondisi cacat. Namun yang terjadi
saat ini, aborsi lebih banyak dilakukan bukan lantaran kondisi medis di
atas, melainkan sebagai upaya untuk menutupi aib akibat hamil di luar
nikah, yang ironisnya ini terjadi di kalangan remaja putri yang notabene
merupakan benih-benih generasi bangsa.
Aborsi adalah problem sistemik. Ia akan tumbuh subur dalam sistem
dimana seks bebas (perzinahan) tidak diberikan hukuman bagi pelakunya
sehingga saat terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, untuk menutupi
aib maka aborsi menjadi pilihan. Ketika pelaku aborsi tidak dikenai
sanksi, remaja semakin keranjingan seks bebas karena jika hamil
solusinya dengan aborsi.
Setidaknya ada tiga faktor penyebab maraknya seks bebas di negeri ini, yaitu :
- Faktor yang langsung seperti sarana yang merangsang dan adanya alternatif pemenuhan seks yang bisa diakses oleh masyarakat.
- Faktor sistemik berupa UU yang membiarkan seks bebas dan tidak adanya sangsi tegas bagi pezina. Sebaliknya, seks bebas justru dilokalisasi dan dijadikan pemasukan negara dan sistem pendidikan sekuler.
- Adanya kebijakan tekanan kekuatan internasional seperti dalam konvensi kependudukan kesehatan reproduksi, Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Sayangnya, solusi yang ditawarkan saat ini adalah solusi yang
menjerumuskan. Seharusnya solusi yang diambil adalah solusi yang
menuntaskan yaitu :
- Menutup pintu-pintu munculnya seks bebas (liberalisme dan sekularisme)
- Menanamkan pemahaman bahwa seks bebas adalah perbuatan keji
- Menghilangkan sarana yang akan merangsang
- Membangun sistem yang akan menerapkan UU untuk menghilangkan seks bebas dan menerapkan sangsi yang tegas
- Membebaskan dari tekanan global
ini semua harus dilakukan bersama-sama pada setiap individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
jaman sekarang ngeri ya gan, banyak yang 'kecelakaan' menikah, banyak juga yang milih aborsi ketimbang memeprtanggungjawabakan perbuatannya.. Admin Asus Area miris melihatnya. :(
ReplyDelete